Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Camat Panakkukang Kucurkan Rp678 Juta per Bulan untuk Insentif RT/RW

"Insentif PJs Ketua RT/RW Rp1,2 juta per bulan dikali 565 penerima, tapi harus melalui penilaian. Ada laporan yang disetor," ujar Ari Fadli

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
SITI AMNINAH/TRIBUN TIMUR
Camat Panakkukang Kota Makassar Andi Fadli. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mengalokasikan anggaran sebesar Rp678 juta setiap bulan untuk membayar insentif kepada Ketua RT dan RW.

Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan insentif tersebut diberikan kepada 565 pejabat sementara (PJs), terdiri atas 475 Ketua RT dan 90 Ketua RW.

Masing-masing PJs menerima Rp1,2 juta per bulan.

"Insentif PJs Ketua RT/RW Rp1,2 juta per bulan dikali 565 penerima, tapi harus melalui penilaian. Ada laporan yang disetor," ujar Ari Fadli, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, pencairan insentif hanya dilakukan setelah melalui proses evaluasi.

Penilaian dilakukan oleh pemerintah kelurahan berdasarkan sembilan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2024.

Beberapa indikator tersebut meliputi program Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), program Sombere and Smart City, administrasi RT/RW, deteksi dini kerawanan sosial, data penduduk non-permanen, serta deteksi dini kerawanan bencana.

Selain penilaian, PJs RT/RW juga wajib menyetorkan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif kepada kelurahan.

Ari Fadli mengungkapkan, insentif untuk periode April hingga Juni 2025 telah dicairkan.

Sementara pencairan untuk bulan Juli masih dalam tahap persiapan.

"Untuk April dan Mei itu sudah dibayarkan sebelum Idul Adha, sekarang untuk bulan Juni sudah mulai dibayarkan. Juli menyusul," jelasnya.

Indikator Kinerja 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyarankan agar indikator penilaian kinerja RT/RW direvisi agar sesuai dengan program prioritas saat ini.

Menurut Helmy, indikator lama yang tertuang dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2024 sudah tidak sepenuhnya relevan. Ia mengusulkan agar program lingkungan seperti eco enzim, budidaya maggot, dan pembuatan biopori masuk dalam indikator kinerja RT/RW.

"Salah satu kewajiban RT/RW nanti menyiapkan eco enzim, biopori, maggot, dan bank sampah minimal satu di setiap wilayahnya masing-masing. Kami harap ada perubahan indikator penilaian kinerja mereka," ujarnya.

Helmy berharap revisi indikator kinerja dapat segera dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar agar lebih sesuai dengan arah kebijakan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat saat ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved