Dinas Pertanahan Digeledah Kejari
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar Digeledah Kejari Makassar
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah membenarkan itu.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Sanksi rehabilitasi tersebut diterima usai ditangkap petugas Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada 23 April 2021 lalu.
Usai ditangkap, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) diberhentikan sementara.
Pengaktifan kembali status Sabri sebagai ASN telah dirapatkan pada Senin (12/12/2022) kemarin di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar Lantai 11 Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.
Selain Sabri, ada satu ASN Pemkot yang juga diusulkan pengaktifannya terkait kasus indisipliner.
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengatakan, yang bersangkutan dinyatakan bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai PNS.
Apalagi, M sabri telah menjalani sanksi rehabiltasi selama enam bulan, sementaea ASN yang satunya juga telah menerima sanksi berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
"Karena dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) kasih rekomendasi hasil dari putusan rapat ini seperti apa lalu kembali diaktifkan," kata Fatma.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Daerah (BKDPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengemukakan, pengaktifan kembali Sabri sebagai PNS tidak melalui sidang kode etik.
Pemkot hanya melaksanakan rapat tindak lanjut sesuai arahan BKN. Selanjutnya, hasil rapat tindak lanjut disampaikan ke BKN.
"Kita harus menyurat ke BKN, BKN meminta salah satu persyaratan untuk meminta kembali keaktifan harus ada rapat tidak lanjut. Tidak ada sidang kode etik, cuma pengaktifan kembali pak sabri dan ada satu pegawai TPP nya yg tertahan," jelasnya.
Terkait penempatan Sabri kata Siswanta, itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Hanya saja, besar kemungkinan Sabri tidak akan mendapat posisi atau jabatan strategis di Pemkot Makassar.
"Disitu disampaikan diaktifkan sebagai PNS bukan pejabat, soal kedepannya urusan pejabat pembina kepegawaian (wali kota) yang jelas BKPSDM bertugas mengaktifkan kembali sebagai PNS," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.