Dinas Pertanahan Digeledah Kejari
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar Digeledah Kejari Makassar
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah membenarkan itu.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar digeledah, Rabu (6/12/2024).
Penggeledahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah membenarkan itu.
Menurut keterangannya, tim Kejari mendatangi Kantor Dinas Pertanahan yang berlokasi di lantai tujuh Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.
Penggeledahan tersebut berlangsung mulai 09.00 WITA hingga 11.00 wita.
"Saya lagi dinas di Jakarta, menurut staf ada penggeledahan katanya dari Kejaksaan terkait pengadaan lahan 2012-2014," ucap Ismail Abdullah kepada Tribun-Timur.com.
Penggeladahan tersebut kata Ismail sekaitan dengan kasus hukum yang menimpa ASN Pemkot Makassar, Sabri.
Sabri diketahui tersandung kasus hukum terkait dugaan korupsi lahan pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Sabri merupakan mantan Asisten 1 Pemkot Makassar yang juga pernah tersandung kasus narkotika.
Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pemkot Makassar
Kejaksaan Negeri Makasar baru saja merilis tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan.
Atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Dalam kasus ini Kejari menetapkan M. Sabri, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar sebagai tersangka.
M Sabri, yang pernah menjabat sebagai Kabag Tata Ruang Kota Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan tiga orang lainnya.
Mereka, mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.