Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Pertanahan Digeledah Kejari

Rekam Jejak Sabri Eks Asisten Pemkot Makassar Bikin Kantor Pertanahan Digeledah, Dulu Terlibat Sabu

Gara-gara kasus yang menjerat Sabri, Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar digeledah, Rabu (6/12/2024).

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Rekam jejak M Sabri, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar jadi penyebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah Dinas Pertanahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak M Sabri, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar jadi penyebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah Dinas Pertanahan.

Gara-gara kasus yang menjerat Sabri, Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar digeledah, Rabu (6/12/2024).

Sabri kini tersandung kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi).

Sebelumnya, pada 2021 lalu, Sabri tersandung masalah narkoba.

Pembebasan lahan Waste to Energi yang diduga dikorupsi Sabri berada  di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea.

Mantan Kabag Tata Ruang Kota Makassar tersebut ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama tiga orang lainnya.

Mereka adalah mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

Mereka ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023.

"Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya," kata Kajari Makassar Andi Sundari saat mengumumkan status ke empat tersangka di kantornya, Jumat (3/11/2023) sore.

Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014, kata dia, sekitar Rp 71 miliar.

"Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Sundari, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved