Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Desakan Eks Ketua KPK Dikabulkan?

Pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka tersebut akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas meminta kepolisian segera menahan Firli Bahuri. 

Ia percaya sepenuhnya hakim yang akan menangani kasusnya memberikan keputusan seadil-adilnya.

Sebab, hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya.

"Karena itu, tentulah asas ius curia novit (hakim mengetahui semua hukum) tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi semua," beber Firli.

Lebih lanjut ia meminta dukungan dari masyarakat mengingat upaya melakukan pemberantasan korupsi tidak mudah.

Dia bilang, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus dikorbankan.

"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," jelas Firli. 

MAKI tuding Firli Tak Kooperatif

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.

Boyamin curiga dengan sikap Firli yang sering mangkir dan tidak kooperatif saat masih berstatus sebagai saksi.

"Karena selama ini tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif," ujar Boyamin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/12/2023).

MAKI pesimis polisi bakal langsung menahan Firli pada hari ini.

Karena ketika beberapa kali mangkir, tidak ada upaya penangkapan.

"Saya belum yakin kalau hari ini kepolisian melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena belajar dari pengalaman sebelumnya begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan," tuturnya.

Boyamin pun berharap agar Firli segera ditahan untuk tidak menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dan ketidakadilan hukum di masyarakat.

"Kalau justru tidak ditahan itu betul-betul ada ketimpangan hukum, ada ketidakadilan hukum karena ini mantan perwira tinggi polisi terus ada keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan, itu sangat salah," ujarnya.

 Di sisi lain, Boyamin mengatakan Firli memang sudah dicegah untuk tidak ke luar negeri pasca ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, sambungnya, hal itu tidak cukup untuk membuat Firli tidak bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut lantaran Firli masih berstatus Ketua KPK non-aktif sementara sehingga masih memiliki akses.

"Meskipun Pak Firli sudah dicegah (bepergian ke luar negeri) tapi potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti kan ada karena levelnya masih ketua KPK non-aktif, masih punya akses," kata Boyamin.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved