Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Desakan Eks Ketua KPK Dikabulkan?

Pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka tersebut akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas meminta kepolisian segera menahan Firli Bahuri. 

"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polisi didesak tahan Firli Bahuri

Kasus Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini menjadi perhatian.

Desakan penahanan Firli Bahuri tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)  semakin gencar.

Terbaru, mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas meminta kepolisian segera menahan Firli Bahuri.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.

Boyamin curiga dengan sikap Firli yang sering mangkir dan tidak kooperatif saat masih berstatus sebagai saksi.

Busyro Muqoddas memiliki alasan sehingga mendesak polisi tahan Firli.

"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan," ujar Busyro usai mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten di Gedung Sierad, Kabupaten Klaten Minggu (3/12/2023). 

Namun, untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro Muqoddas meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli.

"Ya kami minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ucap Busyro.

"Walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras tersangka pada perkara kasus korupsi di kementerian pertanian tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved