Firli Bahuri Tersangka
Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Desakan Eks Ketua KPK Dikabulkan?
Pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka tersebut akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Firli Bahuri akan diperiksa lagi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif tersebut dilakukan pada Rabu (6/12/2023) lusa.
Pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka tersebut akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (4/12/2023).
"Dischedulekan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya.
Penyidik gabungan, kata Trunoyudo, telah mengirimkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri pada Minggu (3/12/2023) kemarin dan sudah diterima di hari yang sama.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.
Firli telah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Namun, setelah diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri masih belum dilakukan penahanan dan menemui awak media yang sudah menunggu.
Dia nampak didampingi sejumlah orang tersebut menggunakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih memberikan keterangannya ke awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat oleh sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penanganan terhadap Firli.
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Polisi didesak tahan Firli Bahuri
Kasus Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini menjadi perhatian.
Desakan penahanan Firli Bahuri tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin gencar.
Terbaru, mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas meminta kepolisian segera menahan Firli Bahuri.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.
Boyamin curiga dengan sikap Firli yang sering mangkir dan tidak kooperatif saat masih berstatus sebagai saksi.
Busyro Muqoddas memiliki alasan sehingga mendesak polisi tahan Firli.
"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan," ujar Busyro usai mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten di Gedung Sierad, Kabupaten Klaten Minggu (3/12/2023).
Namun, untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro Muqoddas meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli.
"Ya kami minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ucap Busyro.
"Walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras tersangka pada perkara kasus korupsi di kementerian pertanian tahun 2021.
Polisi lalu menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023, Firli juga sudah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Sudah Diperiksa Bareskrim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini yang pertama kali sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli telah tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, ia mulai diperiksa oleh Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat.
Sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, kedatangan Firli tidak terpantau awak media.
Namun, dia menampakkan diri usai selesai diperiksa pada pukul 19.25 WIB di lobby utama Gedung Awaloedin Djamin.
Artinya, ia telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Firli meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah, usai selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan. Tunjukan keadilan, dan juga kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," kata Firli di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia pun meminta semua pihak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Begitu pula berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan kepadanya.
Ia percaya sepenuhnya hakim yang akan menangani kasusnya memberikan keputusan seadil-adilnya.
Sebab, hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya.
"Karena itu, tentulah asas ius curia novit (hakim mengetahui semua hukum) tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi semua," beber Firli.
Lebih lanjut ia meminta dukungan dari masyarakat mengingat upaya melakukan pemberantasan korupsi tidak mudah.
Dia bilang, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus dikorbankan.
"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," jelas Firli.
MAKI tuding Firli Tak Kooperatif
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.
Boyamin curiga dengan sikap Firli yang sering mangkir dan tidak kooperatif saat masih berstatus sebagai saksi.
"Karena selama ini tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif," ujar Boyamin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/12/2023).
MAKI pesimis polisi bakal langsung menahan Firli pada hari ini.
Karena ketika beberapa kali mangkir, tidak ada upaya penangkapan.
"Saya belum yakin kalau hari ini kepolisian melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena belajar dari pengalaman sebelumnya begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan," tuturnya.
Boyamin pun berharap agar Firli segera ditahan untuk tidak menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dan ketidakadilan hukum di masyarakat.
"Kalau justru tidak ditahan itu betul-betul ada ketimpangan hukum, ada ketidakadilan hukum karena ini mantan perwira tinggi polisi terus ada keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan, itu sangat salah," ujarnya.
Di sisi lain, Boyamin mengatakan Firli memang sudah dicegah untuk tidak ke luar negeri pasca ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, sambungnya, hal itu tidak cukup untuk membuat Firli tidak bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut lantaran Firli masih berstatus Ketua KPK non-aktif sementara sehingga masih memiliki akses.
"Meskipun Pak Firli sudah dicegah (bepergian ke luar negeri) tapi potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti kan ada karena levelnya masih ketua KPK non-aktif, masih punya akses," kata Boyamin.
Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Saat Terseret 3 Kasus, Polda Metro Jaya Susun Agenda Usai 10 Bulan Mandek |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Setelah 200 Hari 'Bebas', Polda Metro Jaya Jamin |
![]() |
---|
Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.