Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

PROFIL Johanis Tanak Pimpinan KPK Asal Toraja Bela Firli Bahuri, Lulusan Unhas Kepercayaan Jokowi

Johanis Tanak adalah putra daerah Toraja, Sulawesi Selatan yang dilantik Presiden Jokowi pada 2022 lalu.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Profil Johanis Tanak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bela Firli Bahuri tersangka korupsi di Bareskrim Polri. 

Johanis Tanak dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara Nanik Purwanti.

Usai pembacaan Keppres, Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.

"Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku," kata Johanis Tanak.

Sekedar diketahui, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan.

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.

Jokowi pun mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan KPK pengganti Lili.

Dua nama calon pengganti Lili Pintauli berada di kalangan anggota DPR RI.

Kedua calon Pimpinan KPK adalah Pertama, I Nyoman Wara adalah auditor utama investigasi di BPK pada 2018.

Dia pernah menjadi saksi ahli auditor BPK dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta.

Kedua, Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dia juga pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara.

Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.

Johanis memegang prinsip penerapan restorative justice.

Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved