Baliho Caleg Berjejer di Jalan Toddopuli Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Makassar: Dibolehkan
Masa kampanye ini akan berjalan selama 75 hari lamanya mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa kampanye tinggal enam hari lagi.
Dimana masa kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 mendatang.
Masa kampanye ini akan berjalan selama 75 hari lamanya mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dari pantauan Tribun Timur, di Jl Toddopuli, Kota Makassar masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang menjamur disepanjang jalan.
Bahkan di Jl Pengayoman juga terpantau masih ada beberapa APK yang nongkrong dari setiap calon legislatif (caleg).
Tentu para caleg ini sudah memulai masa kampanye duluan mendahului penetapan yang ada.
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, Bawaslu Makassar sudah menghimbau kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menurunkan APK milik calegnya.
"Kami sudah berikan imbauan kepada seluruh caleg dan parpol," katanya, Rabu (22/11/23).
Menurut Dede, APK memang dilarang sebelum masa kampanye, namun alat peraga sosialisasi (APS) diperbolehkan.
"Sebenarnya kalau alat peraga sosialisasi dibolehkan tapi yang tidak mengandung unsur kampanye," ungkapnya.
Adapun kata Dede, ada tiga unsur APS yang mengandung kampanye.
"Bunyinya peserta pemilu, ada unsur ajakan dan meyakinkan pemilih dan menonjolkan citra diri dan visi misi," ujarnya.
Ketika APS yang terpasang dipinggir jalan tidak mengandung ketiga unsur tersebut, lanjut Dede, maka tak ada masalah.
"Inikan sudah mau masuk masa kampanye 28 November," kata Dede. (*)
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.