Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baliho Caleg Berjejer di Jalan Toddopuli Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Makassar: Dibolehkan

Masa kampanye ini akan berjalan selama 75 hari lamanya mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana Jl Toddopuli, Kota Makassar masih banyak APK yang nongkrong dipinggir jalan, Rabu (22/11/23). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa kampanye tinggal enam hari lagi.

Dimana masa kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 mendatang.

Masa kampanye ini akan berjalan selama 75 hari lamanya mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dari pantauan Tribun Timur, di Jl Toddopuli, Kota Makassar masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang menjamur disepanjang jalan.

Bahkan di Jl Pengayoman juga terpantau masih ada beberapa APK yang nongkrong dari setiap calon legislatif (caleg).

Tentu para caleg ini sudah memulai masa kampanye duluan mendahului penetapan yang ada.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, Bawaslu Makassar sudah menghimbau kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menurunkan APK milik calegnya.

"Kami sudah berikan imbauan kepada seluruh caleg dan parpol," katanya, Rabu (22/11/23).

Menurut Dede, APK memang dilarang sebelum masa kampanye, namun alat peraga sosialisasi (APS) diperbolehkan.

"Sebenarnya kalau alat peraga sosialisasi dibolehkan tapi yang tidak mengandung unsur kampanye," ungkapnya.

Adapun kata Dede, ada tiga unsur APS yang mengandung kampanye.

"Bunyinya peserta pemilu, ada unsur ajakan dan meyakinkan pemilih dan menonjolkan citra diri dan visi misi," ujarnya.

Ketika APS yang terpasang dipinggir jalan tidak mengandung ketiga unsur tersebut, lanjut Dede, maka tak ada masalah.

"Inikan sudah mau masuk masa kampanye 28 November," kata Dede. (*) 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved