Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

Penetapan UMP Sulsel Molor 3 Jam, Pj Gubernur Rapat Tertutup Bareng Aliansi Buruh

Pantauan Tribun-Timur.com, pengumuman tak kunjung disampaikan hingga pukul 16.45 Wita.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Faqih
Potret Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel saat rapat tertutup antara Pj Gubernur Bahtiar bersama Aliansi Buruh Senin (20/11/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) molor.

Semula, jadwal pengumuman UMP dijadwalkan pukul 14.00 Wita di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023).

Pantauan Tribun-Timur.com, pengumuman tak kunjung disampaikan hingga pukul 16.45 Wita.

Sementara itu, aksi unjuk rasa Aliansi Buruh sudah mulai mereda.

Pj Gubernur Bahtiar mempersilahkan perwakilan massa aksi masuk ke Kantor Gubernur Sulsel.

Mereka bertemu di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel.

Rapat digelar tertutup antara Pj Gubernur Bahtiar bersama aliansi buruh.

Dari luar ruangan, terdengar perwakilan buruh memperjuangkan kenaikan UMP sesuai usulan sekitar 7 persen.

Mereka membahas alasan terkait kesejahteraan buruh dan pekerja.

Pj Gubernur Bahtiar memastikan pengumuman UMP 2024 digelar hari ini, Senin (20/11/2023).

"Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya. Sore ini kita umumkan (UMP)," kata Bahtiar saat ditemui sekitar pukul 11.00 wita di Hotel Gammara.

Diketahui, ada perbedaan usulan yang lahir dari rapat pleno dewan pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen. 

Penetapan UMP ditunda

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ditunda.

Kabar ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf.

Sebelumnya, Pj Gubernur Bahtiar menerima diskusi aliansi buruh di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023) sore.

Aliansi buruh menumpahkan aspirasi didepan Pj Gubernur Bahtiar.

"Pak Gubernur menerima langsung perwakilan Aliansi Serikat Buruh. Setelah dialog dengan pak Gubernur, maka diputuskan pengumuman UMP 2024 diundur besok Selasa (21/11/2023)," jelas Ardiles Saggaf kepada wartawan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Pertemuan Pj Gubernur Bahtiar bersama aliansi buruh menghasilkan beberapa masukan.

Sehingga, Bahtiar membutuhkan waktu untuk memikirkan kembali besaran UMP 2024.

"Ada beberapa hal yang harus dikaji dengan dewan pengupahan agar keputusan yang dikeluarkan pak Pj Gubernur sesuai dengan norma dan aturan kita masukkan ke SK," lanjut Ardiles.

Diketahui, tarik ulur besaran UMP 2024 terjadi dalam tubuh dewan pengupahan.

Rapat pleno dewan pengupahan berlangsung alot di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.

Pasalnya, ada perbedaan signifikan usulan besaran UMP dari pihak buruh maupun pengusaha.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.

Kini, keputusan terkait besaran UMP 2024 di tangan Pj Gubernur Bahtiar. (*/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved