Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Start, Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Baliho Melanggar di Luwu

Bawaslu dan Satpol PP Luwu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terlanjur terpasang.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
Ketua Bawaslu Luwu Irpan (kiri) saat memantau penertiban APK 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu dan Satpol PP Luwu menertibkan baliho yang sudah terlanjur terpasang.

Bawaslu Luwu menyisir setiap baliho mulai Kecamatan Larompong Selatan hingga Walmas.

Penertiban dilakukan setelah Bawaslu Luwu bersama pengurus 16 partai politik menyepakati aturan masa kampanye.

Pengurus partai politik setuju menertibkan baliho hingga tanggal 10 November 2023.

"Kegiatan ini dilakukan pasca penertiban mandiri yang dilakulan oleh partai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu Luwu Irpan, Sabtu (18/11/2023).

Parpol diberikan waktu sampai tanggal 10 November membersihkan APK.

"Akan tetapi masih  ada beberapa APK belum diturunkan oleh partai peserta Pemilu," jelasnya.

"Adapun area yang ditertibkan sepanjang jalan poros dari Kecamatan Larompong Selatan sampai Bua. Dan dilanjutkan lagi hari ini wilayah Walmas," tambahnya.

Kata Irpan, pemasangan APK setiap caleg atau partai politik sebetulnya dilarang sebelum memasuki masa kampanye.

"Sebelum turun penertiban, saya memberikan pengarahan, bahwa yang ditertibkan adalah APK yang telah terpasang sebelum dimulainya masa kampanye. Sebagaimana dalam PKPU 15 tahun 2023 pada Pasal 69," ujarnya.

Menurut Irpan, pasal itu menjelaskan partai politik itu dilarang melakukan kampanye sebelumnya masa tahapan kampanye.

"Pasal 79 juga dijelaskan partai politik hanya diperbolehlan melakulan sosialisasi pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023," terangnya.

Irpan menambahkan, tak hanya APK, beragam APS yang terpasang di area yang dilarang Perda dan Perbup juga ikut diamankan.

"Untuk baliho yang terpasang di tempat-tempat umum yang kami tertibkan  disimpan di beberapa titik. Ada di Kantor Bawaslu Luwu, ada juga di Sekretariat Panwascam Kamanre," tuturnya.

"Adapun baliho yang terpasang di pekarangan yang ditertibkan di depan rumah warga kami simpan kembali di rumah tersebut," sambugnya.

Bagi para celeg yang balihonya ditertibkan, diberikan kesempatan untuk mengambilnya kembali.

"Ia, untuk caleg atau tim kampanye yang bersangkutan, APK yang kita tertibkan itu bisa diambil kembali," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved