Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Kekerasan

Kasus Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus di Makassar Jalan di Tempat, Pengacara Korban: 3 Alat Bukti

Kasus yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar sejak April 2023 hingga kini tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pendamping hukum GM (4) anak berkebutuhan khusus yang alami kekerasan, Mahar Tri Ramadani saat ditemui wartawan di Jl Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Jumat (10/11/2023) sore. Mahar mempertanyakan kasus kliennya di Polrestabes Makassar yang jalan di tempat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan inisial GF (4) melibatkan seorang terapis di yayasan tempat korban sekolah, diduga jalan di tempat.

Kasus yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar sejak April 2023 itu, hingga kini tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut pengacara GF, Mahar Tri Ramadani kasus ini tidak ada perkembangan ditangani penyidik Reskrim Polrestabes.

Karena sejak dilaporkan pada 15 April 2023 lalu, hingga kini status kasusnya masih penyelidikan.

"Pengalaman kami sebagai lawyer, proses kasus yang ditangani polisi paling lama itu tiga bulan sudah naik status," keluh Mahar saat ditemui wartawan di Jl Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Jumat (10/11/2023) sore.

"Penyelidikan ke penyidikan bahkan sudah di kejaksaan (itu biasanya tiga bulan). Tapi ini masih lidik (penyelidikan)," sambungnya.

Dalam kasus ini, ibu GM, FM (26) melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap putranya yang dilakukan salah satu terapis di yayasan terapi disabilitas khusus di Kota Makassar.

Korban GM disebut mengalami kekerasan, dari diduga dicubit hingga digigit oleh pelaku.

Tidak berkembangnya proses hukum kata Mahar, dilihat juga dari beberapa bukti-bukti yang telah dilampirkan sejak awal laporan hingga dalam proses penyelidikan kasus.

"Yang jadi pertanyaan kami juga, tiga alat bukti yang dilampirkan juga tidak baik-baik (statusnya), apa alasannya?" ucap Mahar

"Kan jelas dalam KUHP itu dua alat bukti sudah cukup bagi tim penyidik untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Hasil Visum Santri Tewas di Toilet Ponpes Sidrap Keluar, Tak Ditemukan Unsur Kekerasan

Terlebih lanjut dia, hasil visum terhadap korban juga telah didukung dengan keterangan ahli.

"Apalagi ini sudah tiga alat bukti, sudah ada visum, keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi. Ditambah lagi bukti petunjuk (video) yang harusnya masuk ke berkas perkara ini tapi tidak dimasukkan juga," bebernya.

Tidak hanya itu, bukti bukti petunjuk berupa video dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis ke korban GM juga telah diserahkan ibu GM ke penyidik pada 20 April lalu.

Namun sayangnya, kata dia, bukti petunjuk itu tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved