Kasus Kekerasan
Kasus Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus di Makassar Jalan di Tempat, Pengacara Korban: 3 Alat Bukti
Kasus yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar sejak April 2023 hingga kini tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
"Sayangnya bukti video itu tidak disertakan dalam berkas perkara, dan jadi pertanyaan kami apakah tim penyidik memperlihatkan bukti petunjuk ini ke terlapor agar terlapor ini mengklarifikasi atau tidak," terang Mahar.
"Apabila penyidik tidak memperlihatkan itu (video) artinya ada rekayasa, dikonfrontirkan," sebutnya.
Terpisah Kasi Humas Polrestabes AKP Wahiduddin mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke penyidik ihwal progres kasus itu.
"Saya cek dulu berkas kasus ke penyidiknya, karena saat laporan itu kan saya belum Kasi Humas," kata Wahiduddin, dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus atau disabilitas dikabarkan jadi korban dugaan kekerasan.
Kekerasan itu diduga dilakukan oknum terapis salah satu yayasan tempat anak berkebutuhan khusus belajar di Kota Makassar.
Bocah laki-laki berkebutuhan khusus itu berinisial GF berusia empat tahun.
GF dikabarkan mengalami memar-memar di bagian tubuhnya lantaran mendapatkan aksi kekerasan.
Ibu GF berinisial FM (26), pun mengaku telah melaporkan dugaan kekerasan anak itu ke Polrestabes Makassar.
Ia menjelaskan bahwa sang anak diduga dianiaya dengan cara dicubit hingga digigit.
Perlakuan yang diterima itu merupakan hukuman atau sanksi.
"Itu anak saya digigit, dicubit, dilakukan kekerasan fisik yang katanya pihak penanggung jawab itu adalah sebagai punishment mereka," kata FM kepada wartawan, Senin (17/4/2023) siang.
"(Yang aniaya) Itu pihak penanggung jawab kayak kepala sekolah disana, karna kan sampai biru-biru (memar)," sambungnya.
Lebih lanjut FM menjelaskan, jika putranya itu memang hiperaktif.
"Anak saya itu dia terlambat bicara, kata dokter kemungkinan kena ADHD (kurang fokus dan hiperaktif)," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.