Hasil Sidang MKMK
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum: MKMK Konsisten di Jalur Kewenangannya
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat soal konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang MKMK: Anwar Usman Dibehentikan dari Jabatan Ketua MK
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.(*)
Anwar Usman
MKMK
Pakar Hukum
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Tribun Timur
TribunBreakingNews
Running News
Melihat Gaji Ratusan Juta Anwar Usman Sebelum Dicopot dari Kursi Ketua MK, 'Hilang' karena Gibran |
![]() |
---|
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan Nasib Gibran Rakabuming di Pilpres Usai Anwar Usman Dicopot |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Ipar Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Tak Dipecat |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.