Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum: MKMK Konsisten di Jalur Kewenangannya

Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat soal konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid merespons putusan MKMK atas dipecatnya Anwar Usman dari ketua MK. 

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang MKMK: Anwar Usman Dibehentikan dari Jabatan Ketua MK

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved