Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum: MKMK Konsisten di Jalur Kewenangannya

Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat soal konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid merespons putusan MKMK atas dipecatnya Anwar Usman dari ketua MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman diberi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat soal konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan pemecatan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie dalam forum sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim terlapor dalam hal Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik.

Selain itu, perilaku Hakim Konstitusi MK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari Tribunnews.com.

Menanggapi keputusan itu, Pakar Hukum Tata Negara dam Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid berpandangan, pada dasarnya MKMK telah menjalankan mandat dan kewenagannya sesuai undang-undang (UU).

"Artinya MKMK hanya sebatas menilai pelanggaran etik hakim saja, dan tidak memeriksa serta mengadili perkara yang bukan kompetensi serta kewenagannya," kata Fahri Bachmid kepada Tribun-Timur.com.

Dia melanjutkan, seperti yang di minta oleh pemohon agar MKMK memeriksa status hukum putusan MK Nomor 90.

"Sehingga saya berpendapat MKMK telah konsisten pada jalur kewenagannya yaitu hanya fokus pada memeriksa pelanggaran etik hakim konstitusi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang MKMK: Anwar Usman Dibehentikan dari Jabatan Ketua MK

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved