Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan Nasib Gibran Rakabuming di Pilpres Usai Anwar Usman Dicopot

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengekspresikan harapannya agar keputusan MK mengenai batas usia capres

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Bakal Cawapres sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Nasib Gibran setelah sidang putusan MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengekspresikan harapannya agar keputusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak dipertanyakan lebih lanjut.

Menurutnya, tahapan pencalonan Pilpres 2024 telah mencapai tahap lanjutan, dengan tiga pasang bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang hanya menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jimly menyatakan, "Sudah jelas bahwa aturan main telah menjadi final dan selesai, maka sebaiknya tidak ada lagi perdebatan terkait aturan tersebut."

Hal ini disampaikan Jimly setelah sidang pembacaan putusan etik para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023).

Meskipun Jimly mengakui bahwa MK telah merubah ketentuan pemilihan umum (Pemilu) dalam masa tahapan pemilu yang sedang berlangsung, perubahan tersebut tetap berlaku pada Pemilu yang sedang berjalan.

Contohnya, putusan MK pada 2008 tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka; putusan MK untuk Pemilu 2014 tentang syarat verifikasi administrasi partai politik; hingga putusan MK tahun 2019 soal anggota partai politik dilarang maju sebagai caleg DPD RI.

Ketua MK Anwar Usman Ipar Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Tak Dipecat

Jimly menilai bahwa putusan-putusan itu justru membuat keriuhan dan penyesuaian-penyesuaian mendadak yang tidak mudah.

"Mari fokus ke depan. Undang-Undang sudah diputus (berubah lewat putusan MK), sudah dilaksanakan implementasi oleh KPU, tinggal mereka besok membuat keputusan pengesahan capres-cawapres," ujar Jimly.

"Itu untuk kepastian. Saya mantan Ketua MK dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), saya mengerti bagaimana bekerjanya lembaga penyelenggara pemilu," katanya lagi. 

Baca juga: Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar

Sebelumnya, MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terlibat pelanggaran etik berat terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga dicopot dari kursi Ketua MK.

Diketahui, berkat putusan nomor 90 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasangan ini telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Akan tetapi, saat ini, ketentuan usia minimum capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat lagi ke MK. 

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved