Hasil Sidang MKMK
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum: MKMK Konsisten di Jalur Kewenangannya
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat soal konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman diberi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat soal konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan pemecatan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie dalam forum sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim terlapor dalam hal Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik.
Selain itu, perilaku Hakim Konstitusi MK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.
Prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari Tribunnews.com.
Menanggapi keputusan itu, Pakar Hukum Tata Negara dam Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid berpandangan, pada dasarnya MKMK telah menjalankan mandat dan kewenagannya sesuai undang-undang (UU).
"Artinya MKMK hanya sebatas menilai pelanggaran etik hakim saja, dan tidak memeriksa serta mengadili perkara yang bukan kompetensi serta kewenagannya," kata Fahri Bachmid kepada Tribun-Timur.com.
Dia melanjutkan, seperti yang di minta oleh pemohon agar MKMK memeriksa status hukum putusan MK Nomor 90.
"Sehingga saya berpendapat MKMK telah konsisten pada jalur kewenagannya yaitu hanya fokus pada memeriksa pelanggaran etik hakim konstitusi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
Anwar Usman
MKMK
Pakar Hukum
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Tribun Timur
TribunBreakingNews
Running News
Melihat Gaji Ratusan Juta Anwar Usman Sebelum Dicopot dari Kursi Ketua MK, 'Hilang' karena Gibran |
![]() |
---|
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan Nasib Gibran Rakabuming di Pilpres Usai Anwar Usman Dicopot |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Ipar Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Tak Dipecat |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.