Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

BREAKING NEWS: Hasil Sidang MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK. Demikian keputusan dari Sidang Putusan MKMK

|
Editor: Edi Sumardi
MK
Pembacaan keputusan dari Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman dkk yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023). Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK.

Demikian keputusan dari Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman dkk yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Anwar Usman jadi sorotan setelah MK memutuskan kepalada daerah di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming sekaligus ponakan dari istrinya menjadi bakal calon wakil presiden.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved