Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Ketua MK Anwar Usman Ipar Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Tak Dipecat

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dianggap kurang tegas

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dianggap kurang tegas oleh Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute, Yansen Dinata.

Menurutnya, Anwar Usman seharusnya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan mengizinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Meskipun putusan MKMK memberikan sanksi pemberhentian jabatan atau pencopotan Ketua MK, Yansen Dinata berpendapat bahwa tindakan pemecatan sebagai Hakim MK juga seharusnya diambil.

"Anwar Usman seharusnya dipecat secara tidak hormat dari jabatan Hakim MK. MKMK harusnya proporsional dalam melihat batas pelanggaran etika apa yang bisa ditolerir dengan teguran lisan. Saya kira, nepotisme adalah dosa tak termaafkan bagi demokrasi," ujar Yansen dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Yansen mengatakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa pelanggaran etik ini mudah dibuktikan karena sebagian besar pelapornya adalah guru besar.

Baca juga: Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar

Sejak putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres diputuskan, Yansen menyebut Anwar Usman termasuk nama yang berkontribusi pada pengembalian reformasi ke titik nol.

"Putusan batas usia capres dan cawapres telah secara eksplisit menampilkan nepotisme terang-terangan antara Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto untuk kepentingan politik elektoral dan keberlangsungan kuasa oligarki," tuturnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Atas pelanggaran itu, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucap Jimly.

MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved