Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI

Alex Tira akan diperiksa lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Siapa Alex Tirta? sosok pria penyewa rumah untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasil penggeledahan

Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti  di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian.

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10/2023) kemarin bersamaan dengan penggeledahan di rumah Firli di perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Sejauh ini, Ade menyebut hanya di rumah Kertanegara penyidik berhasil menyita barang bukti. Sementara untuk rumah di Bekasi, Ade tak menyebut apakah ada barang bukti yang disita.

Di sisi lain, Ade juga tak membeberkan barang bukti apa saja yang disita oleh pihaknya untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara 46 Sepi Aktivitas Setelah Digeledah Polisi

Dia hanya mengatakan seluruh bukti yang diamankan nantinya akan menjadi dasar untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.

"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," sambungnya.

Kubu Firli Klaim Tak Ada Bukti
 
Untuk informasi, Kubu Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim pihak kepolisian tidak menemukan bukti apapun saat menggeledah rumah Firli pada Kamis (26/10/2023).

Diketahui, penggeledahan dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Iya bener lah, ada berita acaranya kan. Digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa apa, enggak ada satu pun," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/10/2023).

Penggeledahan disebut Ian dilakukan penyidik Polda Metro Jaya disetiap ruangan yang ada di dua lokasi tersebut.

Semua barang yang dibawa penyidik dari rumah kliennya tersebut memang milik penyidik untuk keperluan penggeledahan.

"Enggak ada, itu yang dibawa itu itu tuh peralatan dari penyidik utk buat berita acara bukan barang bukti sama dia juga bawa ke bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukan, itu yang harus di clean-kan," jelasnya.

Reaksi Dewas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri tak terlalu lama menunda proses klarifikasi.

Sebab, kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya ingin segera merampungkan perkara lainnya.

"Waduh kalau alasan (ketidakhadiran) Pak FB saya tidak tahu ya. Jadi Anda bisa tanya langsung kepada beliau ya. Beliau sih minta sesudah tanggal 8.

Bagi saya, khususnya, tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Pada hari ini sedianya Dewas memanggil lima pimpinan KPK, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Namun, Firli Bahuri meminta penundaan permintaan keterangan hingga tanggal 8 November.

Haris mengatakan, Dewas KPK tidak memiliki upaya paksa, sehingga mereka hanya bisa menunggu Firli Bahuri datang di tanggal 8 tersebut.

"Kami enggak bisa, Dewas enggak punya, enggak bisa memaksa. Kita kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kita mengundang," jelas Haris.

Untuk diketahui, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir bisa diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.

Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.

Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.

KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023). (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved