Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI

Alex Tira akan diperiksa lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Siapa Alex Tirta? sosok pria penyewa rumah untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Alex Tirta? sosok pria penyewa rumah untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alex Tira akan diperiksa lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jumat (3/11/2023) hari ini, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Alex Tirta.

Alex Tirta adalah Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia atau PBSI.

Panggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya Alex Tirta absen untuk diperiksa dengan alasan kesehatan pada Rabu (1/11/2023) lalu.

"(Agenda) sesuai jadwal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat.

Rencananya, pemeriksaan akan dimulai dari pukul 09.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah bos Hotel Alexis tersebut sudah mengonfirmasi akan hadir atau tidak.

Sewa Ratusan Juta untuk Firli Bahuri 

Polisi mengungkap rumah yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan disewa oleh Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta dari seseorang berinisial E.

Diketahui, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Ade menyebut rumah itu disewa oleh pendiri grup Alexis ini seharga ratusan juta per tahun.

"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ungkapnya.

Dalam hal ini, Ade menerangkan jika pihaknya akan memeriksa Alex Tirta selaku penyewa diduga safe house Firli tersebut pada Rabu (1/11/2023) besok di Polda Metro Jaya

Sementara itu, untuk pemilik rumah berinisial E, pihak kepolisian sudah dilakukan pemeriksaan pada Jumat 27 Oktober 2023 pekan lalu.

"Alex Tirta diperiksa besok pagi pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," tutur Ade.

MAKI bongkar kebohongan

Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, sempat membantah kliennya mengenal Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta.

Ketua KPK, Firli Bahuri (ketiga dari kiri) saat berfoto dengan
Ketua KPK, Firli Bahuri (ketiga dari kiri) saat berfoto dengan Ketua Harian PBSI, Alex Tirta (kedua kanan) dalam acara syukuran yang digelar Firli di Palembang pada tahun 2019. Foto ini sekaligus membantah pernyataan pengacara Firli, Ian Iskandar yang menyebut kliennya tidak mengenal Alex Tirta.

Hal ini terkait sewa rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai rumah singgah Firli.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meragukan pengakuan pengacara Firli tersebut.

Boyamin mengatakan memiliki bukti berupa foto saat Firli dan Alex Tirta berfoto bersama.

Dalam foto yang diterima Tribunnews.com tersebut, tampak Firli mengenakan baju adat berwarna hitam bersama beberapa orang, termasuk Alex Tirta.

Sementara Alex Tirta, dalam foto tersebut, memakai kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam.

Firli tampak berdiri di posisi ketiga dari kiri, sedangkan Alex Tirta berada di posisi kedua dari kanan.

Berdasarkan informasi yang diterima Boyamin, foto tersebut diambil pada 2019 di Palembang.

Boyamin menyebut foto tersebut diambil saat acara syukuran Firli karena dilantik menjadi Kabaharkam Polri.

 "MAKI menemukan foto di mana itu terjadi pada tahun 2019 ketika Pak Firli syukuran dia akan menjadi Kabaharkam setelah dari Kapolda Sumsel."

"Jadi sebelum dilantik menjadi Ketua KPK. Itu ternyata bikin acara syukuran dan di situ ada Alex Tirta."

"Jadi ini sekaligus membantah pernyataan lawyer-nya Pak Firli, Ian Iskandar yang mengatakan bahwa Pak Firli tidak kenal Pak Alex Tirta," kata Boyamin ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023).

Boyamin pun meminta agar polisi mendalami pengakuan dari Ian tersebut terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

"Dan justru hal-hal yang patut didalami karena keterangan lawyer-nya Pak Firli dan Pak Alex Tirta banyak yang berbeda dan bertentangan."

"Dan justru Pak Alex Tirta kenal dengan Pak Firli, tetapi justru lawyer-nya Pak Firli mengatakan tidak kenal, nah itu yang patut didalami," jelasnya.

Pengacara Firli Bantah Kliennya Kenal Alex Tirta

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan tidak kenal dengan Alex Tirta ketika ditanya wartawan terkait sangkut paut dalam rumah sewaan Firli di Kertanegara yang juga telah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya nggak kenal lah," ujar Ian pada Selasa (31/10/2023).

Ian justru mengatakan seluruh urusan penyewaan telah diurus oleh anak buah Firli bernama Andreas ke agen properti.

"Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreas-nya diperiksa Ray White-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ian juga membantah terkait biaya sewa rumah tersebut yang mencapai Rp 650 juta per tahun.

Dia mengatakan biaya sewa tidak mencapai Rp 100 juta per tahun.

"Malah di bawah Rp 100 juta," katanya.

Polisi sebelumnya mengungkap rumah yang diduga safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, disewa oleh Alex Tirta dari seseorang berinisial E.

Diketahui, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.

"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Ade menyebut rumah itu disewa oleh pendiri grup Alexis ini seharga ratusan juta per tahun.

"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ungkapnya. 

Hasil penggeledahan

Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti  di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian.

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10/2023) kemarin bersamaan dengan penggeledahan di rumah Firli di perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Sejauh ini, Ade menyebut hanya di rumah Kertanegara penyidik berhasil menyita barang bukti. Sementara untuk rumah di Bekasi, Ade tak menyebut apakah ada barang bukti yang disita.

Di sisi lain, Ade juga tak membeberkan barang bukti apa saja yang disita oleh pihaknya untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara 46 Sepi Aktivitas Setelah Digeledah Polisi

Dia hanya mengatakan seluruh bukti yang diamankan nantinya akan menjadi dasar untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.

"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," sambungnya.

Kubu Firli Klaim Tak Ada Bukti
 
Untuk informasi, Kubu Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim pihak kepolisian tidak menemukan bukti apapun saat menggeledah rumah Firli pada Kamis (26/10/2023).

Diketahui, penggeledahan dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Iya bener lah, ada berita acaranya kan. Digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa apa, enggak ada satu pun," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/10/2023).

Penggeledahan disebut Ian dilakukan penyidik Polda Metro Jaya disetiap ruangan yang ada di dua lokasi tersebut.

Semua barang yang dibawa penyidik dari rumah kliennya tersebut memang milik penyidik untuk keperluan penggeledahan.

"Enggak ada, itu yang dibawa itu itu tuh peralatan dari penyidik utk buat berita acara bukan barang bukti sama dia juga bawa ke bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukan, itu yang harus di clean-kan," jelasnya.

Reaksi Dewas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri tak terlalu lama menunda proses klarifikasi.

Sebab, kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya ingin segera merampungkan perkara lainnya.

"Waduh kalau alasan (ketidakhadiran) Pak FB saya tidak tahu ya. Jadi Anda bisa tanya langsung kepada beliau ya. Beliau sih minta sesudah tanggal 8.

Bagi saya, khususnya, tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Pada hari ini sedianya Dewas memanggil lima pimpinan KPK, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Namun, Firli Bahuri meminta penundaan permintaan keterangan hingga tanggal 8 November.

Haris mengatakan, Dewas KPK tidak memiliki upaya paksa, sehingga mereka hanya bisa menunggu Firli Bahuri datang di tanggal 8 tersebut.

"Kami enggak bisa, Dewas enggak punya, enggak bisa memaksa. Kita kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kita mengundang," jelas Haris.

Untuk diketahui, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir bisa diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.

Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.

Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.

KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023). (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved