Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap

Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut laporan soal pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Masa penahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI, ditambah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Polda Surati KPK

Polda Metro Jaya kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat tersebut dilayangkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk meminta izin kepada pihak KPK.

"Kemarin kami juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan KPK RI terkait izin khusus penyitaan atas satu dokumen yang kami mintakan izin khusus penyitaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Meski begitu, Ade tidak menyebut secara rinci terkait dokumen yang akan kembali diminta untuk disita.

"Atas rujukan yang dimaksud penyidik telah memberikan surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang dimaksud pada hari ini," jelasnya.


Ade mengatakan penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti elektronik. Salah satunya perangkat milik SYL.

"Intinya ada beberapa device atau pun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL," katanya.

Ade Safri belum menjelaskan apa device milik SYL yang disita itu. Dia mengatakan barang bukti yang telah disita sedang diuji oleh laboratorium forensik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved