Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Pemkot Makassar Meradang Gegara KSU Bina Duta Matikan Eskalator hingga AC di Pasar Butung

Fasilitas publik di Pusat Pasar Grosir Butung atau Pasar Butung Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak difungsikan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkot Makassar
Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023). 

Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan langkah persuasif dengan memberikan pengertian kepada pihak KSU Bina Duta yang selalu merasa bahwa merekalah ahli waris dari pengelolaan Pasar Butung.

Sementara itu, Direktur Teknik PD Pasar Makassar Raya, Syamsul Tanca mengatakan, perkara ini diharapkan selesai secepatnya.

Kesepakatan rapat bersama Bagian Hukum dan Kuasa Hukum Pemkot Makassar diharapkan selesai sebelum 17 November 2023.

"Harus terkendali semuanya termasuk fasilitas sudah aktif kembali," jelasnya.

Adapun Kabag Hukum Setda Pemkot Makassar Daniati mengemukakan, sejatinya pemerintah ingin agar pedagang berdagang dengan aman dan nyaman.

Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan dukungan dari pedagang untuk mendukung pengelolaan Pasar Butung oleh PD pasar Makassar Raya. 

Tajuddin Rachmat: KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung Makassar yang Sah

Diberitakan sebelumnya, Tajuddin Rachmat dan Y Suwandy Mardan mengaku, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan KSU Bina Duta sebagai pengelola Pusat Grosir Butung Makassar secara sah.

Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks.

"Kemarin sore itu putus pengadilan perkara 107, memenangkan hak H M Rusli Doloking," kata Tajuddin Rachmat saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jum'at (27/10/2023) sore.

Tajuddin Rahmat menjelaskan, bangunan Pasar Butung tidak menggunakan anggaran pemerintah.

"Tidak ada uang negara di situ," tegas Tajuddin Rachmat menambahkan.
 
Ia menyinggung program Presiden RI mengenai kemudahan berinvestasi dalam negeri  yang tertuang dalam UU Omnibus Law.

Menurut Tajuddin, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada para investor, salah satunya KSU Bira Duta.

"Presiden Jokowi bikin UU Omnibus Law di dalamnya kemudahan berinvestasi, kalau begini, pergi semua investor," tuturnya.

Ia  juga mengaku akan mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Wali Kota Makassar mengenai perbuatan melawan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved