Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puluhan Pelamar PPPK Bidan Pemprov Sulsel Tiba-tiba TMS Padahal Sempat Lolos Saat Pengumuman

puluhan pendaftar PPPK Bidan Ahli Pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi alias TMS

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Bukti pengumuman sscasn. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Miris, puluhan pendaftar PPPK Bidan Ahli Pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi alias TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Padahal para pelamar formasi bidan tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lolos melalui akun sscasn masing-masing pada 12 Oktober 2023.

Hasil tersebut juga sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No 800/6046/BKD Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra-Sanggah PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.

Salah satu koban, Asmawati mengatakan, setelah pengumuman keluar beberapa hari, terjadi perubahan di akun sscasn yang awalnya MS menjadi TMS

Perubahan menjadi TMS dilakukan oleh verifikator dengan menganggap Kualifikasi DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama sesuai SE Kemenkes Nomor PT 01.03/F/1365/2023. 

Asmawati melanjutkan, pada SE Kemenkes ini berisi untuk Jabatan Bidan diisi dengan Kualifikasi DIV/Sarjana Terapan Kebidanan dengan ketentuan lulus sampai tahun 2021.

Kemudian STR Kebidanan telah seusai Pendidik Prodi DIV Bidan Pendidik dengan gelar S.ST telah berubah nomenklatur menjadi DIV Kebidanan dengan gelar S.Tr.Keb. 

Hal tersebut berdasar kepada perubahan Nomenklatur Program Studi berdasarkan Permendikbud No.154 Tahun 2014 dan surat edaran dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DIKTI No.0404/E3.3/2015. 

Prodi yang semula bernama Prodi D4 Bidan Pendidik dengan gelar S.ST. menjadi Prodi D4 Kebidanan dengan gelar S.Tr.Keb. 

"Jadi kalau merujuk pada aturan perguruan tinggi yang ada, tidak ada lagi nomenklatur Bidan Pendidik, karena telah diubah menjadi DIV Kebidanan dengan gelar S.Tr. Keb," jelasnya.

Aturan Perubahan nomenklatur DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan yang terakhir adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 27 /D /M/2022 Tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi.

"Dari perubahan ini maka kami menilai verifikator ini keliru memahami kedudukan Bidan Pendidik," protesnya 

Asmawati selaku alumni 2017 DIV Bidan Pendidik Universitas Mega Rezky Makassar berharap Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kesehatan dapat menilai dan melakukan sinkronisasi aturan yang ada agar lulusan DIV Bidan Pendidik tidak terzolimi dan dirugikan. 

"Kami berharap pemerintah dan kemenkes segera melakukan perbaikan kembali menjadi MS di akun sscasn," harapnya

"Karena bagi kami setelah keluar perubahan nomenklatur DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan maka semua lulusan Bidan Pendidik otomatis menjadi DIV Kebidanan" sambungnya

Dari keputusan yang dilakukan verifikator sscasn, pelamar Bidan Ahli Pertama menjadikan ribuan alumni DIV Bidan Pendidik terancam tidak dapat menggunakan ijazahnya pada pendaftaran PPPK Tahun 2023. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved