Pengeroyokan di Jl Barawaja
Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final
Tejo korban penembakan oknum aparat, April 2023 lalu di Barawaja. Dia dipaksa mengaku,dihakimi dan kini cacat permanen dan dipecat dari pekerjaannya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: thamsil_tualle
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib angkat bicara ihwal bebasnya Asrul Arifin alias Tejo (35).
Ia belum lama ini menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan pengeroyokan atau kejahatan atas ketertiban umum.
Tejo adalah korban penembakan oknum aparat, April 2023 lalu di Barawaja. Dia coba melerai perkelahian kelompok, namun justru dihakimi aparat dan kini cacat permanen.
Menurut Ngajib, perkara hukum yang menjerat Tejo itu, belum final.
Pasalnya, kata dia pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim pada sidang 11 Oktober lalu itu.
"Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal menunggu kasasi," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib ditemui di kantornya, Senin (23/10/2023) sore.
"Karena rangkaian proses hukum itukan masih ada. Jadi jaksa sudah mengajukan untuk kasasi," sambungnya.
Ngajib mengaku, jajarannya sejauh ini telah menjalankan proses hukum sesuai aturan yang ada.
"Kepolisian kan sudah melakukan proses sesuai dengan aturannya. Sudah lengkap dan dinyatakan P21 kemudian dibawa ke proses persidangan," terang Ngajib.
"Persidangan ternyata dari sekian yang diajukan, ini kan kasus pengeroyokan dan ada satu yang putus bebas dan ada upaya hukum yang lain lagi. Kejaksaan sekarang sudah kasasi," jelasnya.
Cerita Pilu Tejo, Cacat Akibat Ditembak
Cerita pilu Asrul Arifin alias Tejo (35), buruh harian yang beralamat di Jl Sinassara, Kecamatan Tallo, Makassar.
Sudah sepekan terakhir Tejo menghabiskan waktunya di rumah dengan banyak duduk melantai.
Kaki kirinya cacat akibat timah panas atau tembakan polisi saat ditangkap April 2023 lalu.\
Ia ditangkap atas dugaan begal dan pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.