Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan di Jl Barawaja

Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final

Tejo korban penembakan oknum aparat, April 2023 lalu di Barawaja. Dia dipaksa mengaku,dihakimi dan kini cacat permanen dan dipecat dari pekerjaannya.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: thamsil_tualle
Muslimin Emba Tribun-Timur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat ditemui di kantornya, Senin (31/7/2023) sore. 

1. Menyatakan Terdakwa I ASRULĀ  ARIFIN alias TEJO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut;

3. Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dikeluarkan dari tahanan;

4. Memulihkan hak Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Menyatakan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaberat? ;

6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;

7. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

8.Menetapkan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH tetap berada dalam tahanan;

Sementara untuk terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim Heriyanti membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved