Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan di Jl Barawaja

Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final

Tejo korban penembakan oknum aparat, April 2023 lalu di Barawaja. Dia dipaksa mengaku,dihakimi dan kini cacat permanen dan dipecat dari pekerjaannya.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: thamsil_tualle
Muslimin Emba Tribun-Timur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat ditemui di kantornya, Senin (31/7/2023) sore. 

Ia pun mengaku terpaksa mengiyakan apa yang dituduhkan polisi.

Setelah mengaku iya, dirinya pun mengaku dibawa pergi oleh polisi ke suatu tempat lalu ditembak.

"Tapi sudah tidak tahan ma ini pak kasian na pukul ka na apa ma, tidak bisa ma tahan itu jadi kubilang iya. Saya jawab iya langsung ma na bawa na tembak," ungkapnya.

Tejo yang juga bagian dari tulang punggung keluarga pun tidak dapat lagi bekerja.

Terlebih, saat dirinya berkasus, sang atasan rupanya telah memecat Tejo dari pekerjaannya sebagai buruh harian.

"Dipecat ma dari pekerjaan ku, gegara ini kasusku, dipecat gegara ini. (Saya)!Buruh harian, baru mandorku kalau lama meki tidak ikut di dia, diganti maki," tuturnya.

Sebelumnya, masih ingat kasus dugaan begal dan pengeroyokan yang dialami pemudik bernama Awaludin (24) dan ponakannya NZ (16) di Makassar?

Kejadian itu berlangsung di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, 23 April 2023, lalu.

Kedua korbannya Awaludin dan NZ mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.

Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Kelimanya adalah, Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).

Kini kelimanya telah disidang dan dijatuhi vonis putusan di Pengadilan Negeri Makassar, 11 Oktober 2023 lalu.

Sidang ke lima terdakwa dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan jaksa penuntut umum, Wahyudin.

Adapun putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyatakan Asrul Arifin alias Tejo yaitu satu dari lima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

Berikut salinan amar putusan yang dikutip Sabtu (21/10/2023) siang, dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved