Pengeroyokan di Jl Barawaja
Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final
Tejo korban penembakan oknum aparat, April 2023 lalu di Barawaja. Dia dipaksa mengaku,dihakimi dan kini cacat permanen dan dipecat dari pekerjaannya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: thamsil_tualle
Kejadiannya, di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 23 April 2023, lalu.
Korban dalam aksi kriminal itu adalah pemudik bernama Awaludin (24) dan ponakannya NZ (16).
Keduanya mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam.
Ada lima orang yang diduga pelaku ditangkap Tim Polrestabes Makassar dalam kasus itu.
Kelimanya adalah, Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Namun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Oktober 2023 lalu, Tejo dinyatakan tidak terbukti.
Oleh majelis hakim, Tejo pon divonis bebas dan diperbolehkan keluar dari tahanan.
"Divonis bebas itu pak, tidak terbukti bersalah. Saya juga di rumah ini pak," ucap Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/10/2023) sore.
Meski dinyatakan tidak bersalah, namun pil pahit harus ditelan Tejo.
Ia tidak lagi dapat beraktivitas normal akibat tembakan polisi yang bersarang di kaki kirinya saat ditangkap.
Tejo bercerita, saat itu dirinya berada di rumah kakak dan tiba-tiba polisi datang melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, ia mengaku dibawa ke posko polisi lalu diinterogasi.
"Ditembak memang pak, ini waktu kejadian saya dijemput di rumah kakak terus dibawa ke posko," ungkap Tejo.
"Disitu, di posko saya dipukul disuruh mengaku bilang kau yang pukul atau tidak, jadi saya bilang tidak," bebernya.
Tejo yang diinterogasi dan mengaku sambil dipukuli, pun terpaksa mengakui tuduhan yang dialamatkan ke dirinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.