Pengeroyokan di Jl Barawaja
5 Terdakwa Pengeroyokan Pemudik di Jl Barawaja Makassar Telah Disidang, Tejo Divonis Bebas
Kedua korbannya Awaludin dan NZ mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus dugaan begal dan pengeroyokan yang dialami pemudik bernama Awaludin (24) dan ponakannya NZ (16) di Makassar?
Kejadian itu berlangsung di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, 23 April 2023, lalu.
Kedua korbannya Awaludin dan NZ mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Kelimanya adalah, Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Kini kelimanya telah disidang dan dijatuhi vonis putusan di Pengadilan Negeri Makassar, 11 Oktober 2023 lalu.
Sidang ke lima terdakwa dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan jaksa penuntut umum, Wahyudin.
Adapun putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyatakan Asrul Arifin alias Tejo yaitu satu dari lima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
Berikut salinan amar putusan yang dikutip Sabtu (21/10/2023) siang, dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
1. Menyatakan Terdakwa I ASRULĀ ARIFIN alias TEJO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut;
3. Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dikeluarkan dari tahanan;
4. Memulihkan hak Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menyatakan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaberat? ;
6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;
Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final |
![]() |
---|
Viral Desakan Copot Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Gegara Tejo, Juga Lapor ke Polda |
![]() |
---|
Kisah Pilu Asrul Arifin Cacat Ditembak, Dituding Pelaku Begal Kini Vonis Bebas di PN Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Satu Pelaku Pengeroyokan di Jl Brawijaya Makassar Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.