Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Rudapaksa Mantan Pacar

Dipecat dari Kepolisian, Kini Ancaman Penjara Menanti Bripda FA Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar

Terkait dengan perkembangan kasus di pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Makmur mengatakan kasus itu terus berjalan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Bripda FA alias Fauzan, oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang. Bripda FA dipecat tidak dengan hormat pada sidang tersebut. 

"Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Silahkan. Kita tunggu memori bandingnya," jelas Zulham.

Jika telah menerima memori banding, Zulham mengaku akan segera menyidangkan kembali terkait banding yang diajukan.

"Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," jelasnya.

Alasan Dipecat Tidak Hormat

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, membeberkan alasan Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Kombes Zulham, Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham ditemui awak media setelah memimpin jalannya sidang etik di Mapolda Sulsel.

"Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," sambungnya.

Artinya, lanjut Zulham, sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bripda FN sudah membuat dan mengisi data tidak benar.

Utamanya, pada saat penelusuran mental dan kepribadian.

"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," bebernya.

Zulham menyebut, saat sidang kode etik beberapa pihak dihadirkan. Termasuk korban.

PTDH dalam Sidang Etik

Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilaporkan mantan pacarnya melaku Rudapaksa, Selasa (24/10/2023) siang.

Sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel itu, menyatakan Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved