Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Rudapaksa Mantan Pacar

Dipecat dari Kepolisian, Kini Ancaman Penjara Menanti Bripda FA Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar

Terkait dengan perkembangan kasus di pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Makmur mengatakan kasus itu terus berjalan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Bripda FA alias Fauzan, oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang. Bripda FA dipecat tidak dengan hormat pada sidang tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum korban dugaan Rudapaksa Bripda FA, Makmur M Raona menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Bripda FA terhadap kliennya R.

Hal itu ditegaskan Makmur seusai sidang etik pemecatan Bripda FA di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023) sore.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," kata Makmur kepada wartawan.

Terkait dengan perkembangan kasus di pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Makmur mengatakan kasus itu terus berjalan.

Bahkan katanya, kasusnya sudah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar kasus dilaksanakan. 

"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," ungkap Makmur.

Baca juga: Bukan karena Rudapaksa Mantan Pacarnya, Ini Alasan Polda Sulsel Pecat Tidak dengan Hormat Bripda FA

Pihaknya sebelumnya telah melaporkan terduga pelaku ke Direktorat Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.

Bripda FA Ajukan Banding

Setelah diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Bripda FA (23) disebut bakal mengajukan banding.

Ia bakal mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dijalani di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Kombes Pol Zulham pun mempersilahkan Bripda FA untuk mengajukan memori bandingnya.

"Silakan (Ajukan banding). Karena ada mekanismenya," kata Kombes Zulham, seusai memimpin sidang etik.

Zulham mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas pengajuan banding sesuai mekanisme di peraturan Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved