Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Rudapaksa Mantan Pacar

Bripda FA Polisi Terduga Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Tak Terima Dipecat dari Polda Sulsel

Bripda FA bakal mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dijalani di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/10/2023).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Bripda FA alias Fauzan, oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang. Bripda FA dipecat tidak dengan hormat pada sidang tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Bripda FA (23) disebut bakal mengajukan banding.

Bripda FA bakal mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dijalani di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.

Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Kombes Pol Zulham pun mempersilahkan Bripda FA untuk mengajukan memori bandingnya.

"Silakan (Ajukan banding). Karena ada mekanismenya," kata Kombes Zulham, seusai memimpin sidang etik.

Baca juga: Memilukan! Kisah Viral Gadis di Madiun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung Kakek Hingga Paman Sendiri

Baca juga: Bukan karena Rudapaksa Mantan Pacarnya, Ini Alasan Polda Sulsel Pecat Tidak dengan Hormat Bripda FA

Zulham mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas pengajuan banding sesuai mekanisme di peraturan Polri.

"Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Silahkan. Kita tunggu memori bandingnya," jelas Zulham.

Jika telah menerima memori banding, Zulham mengaku akan segera menyidangkan kembali terkait banding yang diajukan.

"Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," jelasnya.

Alasan di-PTDH

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, membeberkan alasan Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Kombes Zulham, Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham ditemui awak media setelah memimpin jalannya sidang etik di Mapolda Sulsel.

"Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," sambungnya.

Artinya, lanjut Zulham, sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bripda FN sudah membuat dan mengisi data tidak benar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved