Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Rudapaksa Mantan Pacar

Nasib Bripda FA Setelah Terbukti Rudapaksa Kekasih Ditentukan, Harus Lepas Seragam

Sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel itu, menyatakan Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Bripda FA alias Fauzan, oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilaporkan mantan pacarnya melaku Rudapaksa, Selasa (24/10/2023) siang.

Sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel itu, menyatakan Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.

Kombes Pol Zulham yang dihampiri awak media seusai sidang menyatakan, pemecatan Bripda FA adalah komitmen disiplin kepolisian.

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Zulham.

"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," sambungnya.

Bripda FA oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.

Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.

Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang pun menunggu di depan ruang sidang.

Sekedar diketahui, Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.

RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.

Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.

"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved