Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL

Cek Rp2 Triliun Daeng Tompo Ditemukan KPK di Rumah SYL Palsu, Siapa yang Simpan? Penjelasan PPATK

Padahal KPK sudah berencana akan memanggil Abdul Karim Daeng Tompo, nama yang tertera dalam cek tahun 2018 tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PPATK ungkap cek Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian era SYL ternyata palsu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kena prank soal penemuan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/9) lalu.

Padahal KPK sudah berencana akan memanggil Abdul Karim Daeng Tompo, nama yang tertera dalam cek tahun 2018 tersebut.

Upaya KPK untuk panggil Daeng Tompo dipatahkan oleh hasil temuan PPATK.

Cek palsu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas eks Mentan.

Cek tersebut diketahui atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Minggu (15/10/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan cek BCA Rp2 triliun di Rumah Dinas Menteri Pertanian era SYL adalah bodong atau palsu.

Hal itu disampaikan PPATK menjawab pertanyaan wartawan soal temuan KPK berupa cek Rp2 triliun di rumah dinas Mentan era SYL.

Cek BCA senilai Rp2 triliun itu sempat jadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir ini.

Informasi yang dihimpun, cek BCA Rp2 triliun itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.

"(Cek Rp 2 triliun) bodong-palsu," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).

Ivan menyampaikan cek seperti itu bukanlah kali pertama terjadi, namun sudah banyak ditemukan di masyarakat.

"Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.

Ivan mengatakan, cek bodong seperti itu biasanya dimanfaatkan menipu.

Modusnya meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved