Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL
Nasib Daeng Tompo Pemilik Cek Bank Rp2 Triliun di Rumah Eks Mentan SYL, KPK Sudah Tentukan Sikap
Daeng Tompo dipanggil KPK setelah penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
TRIBUN-TIMUR.COM - Abdul Karim Daeng Tompo kini jadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daeng Tompo dipanggil KPK setelah penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Cek Rp 2 T tersebut ditemukan KPK dalam proses penggeledahan di rumah SYL.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyelidikan untuk menentukan keterkaitan cek tersebut dengan kasus korupsi.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak dapat disangkal bahwa tim penyidik menemukan cek bernilai Rp 2 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL pada tanggal 28 September 2023.
Ali juga menjelaskan, cek tersebut diterbitkan oleh Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, dan memiliki tanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.
Ali menerangkan, pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul.
SYL terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tutur Ali Fikri.
Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah masih bungkam saat ditanya soal keberadaan cek Rp 2 triliun.
Diketahui saat ini Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Ia diduga meminta jatah setoran kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian dari hasil penggelembungan dana proyek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.