Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gibran Rakabuming Bisa Maju Cawapres 2024, MK Tambah Syarat Calon Berlatar Kepala Daerah

Gibran Rakabuming Raka bisa maju calon presiden ataupun calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Gibran Rakabuming Raka bisa maju calon presiden ataupun calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Sebelumnya putra mahkota Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terhalang karena belum berumur 40 tahun.

Sebelumnya nama Gibran ramai didorong jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Kini Wali Kota Solo itu sudah bisa maju cawapres.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon yang belum berumur 40 tahun bisa maju mencalonkan diri jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun Gibran menjabat Wali Kota Solo sejak 2021 lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. 

Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Dalam putusan ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Keempatnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved