Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Alasan Ketua Komisi II Setuju Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Sebut Kewenangan DPR

Sebab, kedepannya generasi muda makin bertambah banyak dan tentu akan menjadi pemimpin bangsa.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Erlan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Minggu (15/10/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.

Waketum Koordinator Pemenangan Pemilu Golkar itu menyampaikan, dirinya termasuk orang yang setuju soal batasan usia lebih diremajakan.

Sebab, kedepannya generasi muda makin bertambah banyak dan tentu akan menjadi pemimpin bangsa.

Demikian diungkapkan Doli Kurnia saat berada di Kota Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.

"Apalagi kita termasuk negara yang mengalami bonus demografi. Jadi memberi kesempatan anak-anak yang lebih muda untuk tampil menjadi pemimpin di negara kita ini, itu menurut saya, akan makin baik," kata Doli Kurnia.

Kendati demikian, Doli Kurnia menilai terkait gugatan batasan usia yang sementara bergulir, sebaiknya dilakukan melalui revisi undang-undang.

"Yang itu melalui kewenangannya ada di DPR dan Pemerintah. Karena kita nanti akan diberi kesempatan untuk melakukan kajian dulu," ujarnya 

"Kan harus dia elaborasi, berapa batas usia yang sebenarnya tepat? jangan-jangan nggak 35 tahun mungkin bisa jadi 25 tahun, itu kan semua harus dikaji," tambahnya.

Dijelaskan Doli Kurnia, kajian itu hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang dan dilakukan oleh pemerintah.

Dalam revisi undang-undang, harus ada naskah akademik dan harus ada kajian intelektual.

Karena UU Pemilu menyangkut aturan-aturan yang paling penting dan krusial, maka lebih ideal jika diserahkan ke DPR dan pemerintah. 

"Akan lebih baik begitu menurut saya, karena itu kan menyangkut aturan-aturan yang penting dan strategis, begitu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB, MK akan menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sidang bakal digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Ada tujuh gugatan yang bakal diputus oleh hakim konstitusi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved