Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Luwu

4 Bulan, Bawaslu Luwu Laporkan Satu Camat dan Satu Kepala Puskesmas ke KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu menemukan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas selama 4 bulan terakhir.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAUKI
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Irpan. Bawaslu Luwu menemukan 4 ASN melanggar selama 4 bulan terakhir. 

Irpan menambahkan, melihat sejunlah kasus pelanggaran ASN yang muncul, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan unsur ASN, TNI, dan Polri.

"Dalam waktu dekat kami (Bawaslu) akan melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri " ujarnya.

Kata Irpan, kedua oknum camat dan kepala puskesmas yang ia laporkan sudah menerima sanksi dari KASN.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN, oknum camat mendapatkan sanksi disiplin ringan.

Sedangkan untuk oknum kepala puskesmas mendapat sanksi teguran tertulis.

Berikut bunyi isi rekomendasi KASN:

Hasil rekomendasi Bawaslu Luwu ke KASN telah mendapat tindaklanjut melalui surat KASN Nomor: R-3010/NK.01.00/08/2023, tanggal 13 Agustus 2023 Perihal Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang di tujukan ke Bupati Luwu dengan sanksi disiplin ringan.

Selanjutnya pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Luwu menindaklanjuti surat KASN tersebut melalui surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 1413/DINKES/SEK/VII/2023 tanggal dengan sanksi teguran tertulis.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved