Bawaslu Luwu
4 Bulan, Bawaslu Luwu Laporkan Satu Camat dan Satu Kepala Puskesmas ke KASN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu menemukan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas selama 4 bulan terakhir.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Irpan menambahkan, melihat sejunlah kasus pelanggaran ASN yang muncul, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan unsur ASN, TNI, dan Polri.
"Dalam waktu dekat kami (Bawaslu) akan melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri " ujarnya.
Kata Irpan, kedua oknum camat dan kepala puskesmas yang ia laporkan sudah menerima sanksi dari KASN.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN, oknum camat mendapatkan sanksi disiplin ringan.
Sedangkan untuk oknum kepala puskesmas mendapat sanksi teguran tertulis.
Berikut bunyi isi rekomendasi KASN:
Hasil rekomendasi Bawaslu Luwu ke KASN telah mendapat tindaklanjut melalui surat KASN Nomor: R-3010/NK.01.00/08/2023, tanggal 13 Agustus 2023 Perihal Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang di tujukan ke Bupati Luwu dengan sanksi disiplin ringan.
Selanjutnya pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Luwu menindaklanjuti surat KASN tersebut melalui surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 1413/DINKES/SEK/VII/2023 tanggal dengan sanksi teguran tertulis.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
65 Pengawas TPS Larompong Luwu Belajar Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Terdaftar Anggota Partai, Apa Kata Ketua KPU? |
![]() |
---|
Jelang Nataru, Bawaslu Luwu Pantau Aktivitas Kampanye |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Timur Warning Anggota DPRD Tak Manfaatkan Reses untuk Kampanye |
![]() |
---|
200 APK Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP di Luwu, Caleg PKS: Modal Rp500 Ribu Per Baliho |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.