Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Luwu

4 Bulan, Bawaslu Luwu Laporkan Satu Camat dan Satu Kepala Puskesmas ke KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu menemukan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas selama 4 bulan terakhir.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAUKI
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Irpan. Bawaslu Luwu menemukan 4 ASN melanggar selama 4 bulan terakhir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu menemukan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas selama 4 bulan terakhir.

Pelanggaran netralitas ASN pertama kali ditemukan di bulan Mei 2023.

Dua ASN dilapor ke KASN terdiri dari satu orang camat dan satu kepala puskesmas.

Bawaslu Luwu melaporkan Camat Suli Barat dan Kepala Puskesmas Walenrang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas untuk mendukung salah satu bacaleg DPRD.

Koordinator Divisi Penanganan Pelaggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Asriani Baharuddin mengaku, keduanya terbukti melakukan aktivitas yang diduga mendukung salah satu bacaleg DPRD.

Kata Asriani, temuan pelanggaran itu dilakukan dalam bulan Agustus 2023.

Dua pelanggaran itu ditemukan setelah Panwaslu Kecamatan dan laporan warga ditemukan.

Asriani menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Suli Barat menemukan aktivitas oknum camat secara terang-terangan memposting salah satu gambar bacaleg di akun media sosialnya.

"Kalau oknum camat itu hasil temuan Panwas Kecamatan Suli Barat. Oknum camat itu ditemukan memposting gambar salah satu bacaleg DPRD di medsosnya," jelasnya.

Sedangkan Kepala Puskesmas Walenrang, Bawaslu menerima laporan warga adanya perintah memilih bacaleg.

"Untuk Kapus adanya informasi awal yang disampaikan masyarakat terkait ajakan memilih salah satu caleg," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Luwu Irpan, mengaku telah memberikan imbauan netralitas ASN tertulis kepada Pemerintah Daerah Luwu.

Menurut Irpan, pemantauan netralitas ASN tidak lepas dari Pemerintah Daerah Luwu khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

"Iye, surat imbauan secara tertulis sebenarnya sudah kami sampaikan ke pemda. Tentu diperlukan kerja sama antara Bawaslu dan Pemda Luwu terkait hal ini," terangnya.

Irpan menambahkan, melihat sejunlah kasus pelanggaran ASN yang muncul, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan unsur ASN, TNI, dan Polri.

"Dalam waktu dekat kami (Bawaslu) akan melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri " ujarnya.

Kata Irpan, kedua oknum camat dan kepala puskesmas yang ia laporkan sudah menerima sanksi dari KASN.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN, oknum camat mendapatkan sanksi disiplin ringan.

Sedangkan untuk oknum kepala puskesmas mendapat sanksi teguran tertulis.

Berikut bunyi isi rekomendasi KASN:

Hasil rekomendasi Bawaslu Luwu ke KASN telah mendapat tindaklanjut melalui surat KASN Nomor: R-3010/NK.01.00/08/2023, tanggal 13 Agustus 2023 Perihal Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang di tujukan ke Bupati Luwu dengan sanksi disiplin ringan.

Selanjutnya pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Luwu menindaklanjuti surat KASN tersebut melalui surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 1413/DINKES/SEK/VII/2023 tanggal dengan sanksi teguran tertulis.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved