Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Luwu

Bawaslu Luwu Timur Warning Anggota DPRD Tak Manfaatkan Reses untuk Kampanye

Bawaslu Luwu Timur belum menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024...

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ivan Ismar/TRIBUN TIMUR
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bawaslu Luwu Timur belum menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Seperti diketahui, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan belum ada dugaan pelanggaran yang ditemukan.

"Baik laporan maupun temuan yang kami dapatkan," kata Pawennari, Rabu (29/11/2023).

Meski demikian, Pawennari mengimbau ASN, kepala desa, TNI, Polri tidak terlibat kegiatan kampanye.

Selain pegawai di instansi tersebut, Pawennari juga mengingatkan anggota DPRD saat melaksanakan reses.

"Kami juga sudah menghimbau anggota DPRD, setiap pelaksanaan reses supaya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye," ujar Pawennari.

Sebab, dalam pelaksanaan reses, anggota dewan menggunakan fasilitas negara.

"Di sini calon legislatif, tdak boleh pakai momentum ini untuk kampanye," pesannya.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022, sebagai berikut:

- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023

- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved