Polemik Sekprov Sulsel
Abdul Hayat Gani Mau Lagi Jadi Sekda Sulsel
Putusan banding dari PTTUN Jakarta memperkuat status mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Sekprov Sulsel
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco sampaikan perjuangan kliennya mencari keadilan atas pencopotannya dari jabatan Sekprov Sulsel kembali membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (27/9/2023), mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023.
Isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin.
Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.
Diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.
Kemudian, poin kedua amar putusan banding PTTUN Jakarta menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Kata Yusuf Gunco, adanya putusan banding dari PTTUN Jakarta memperkuat status kliennya agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Sekprov Sulsel.
“Putusannya tanggal 27 September 2023. Sekitar jam 7 malam saya buka ecourt dan saya lihat itu informasi putusannya, dan alhamdulillah isi putusannya Pak Hayat posisi dimenangkan,” kata Yugo.
“Isi putusan tersebut menguatkan putusan tingkat pertama, putusan banding,” jelasnya.
Kata Yugo, salah satu isi putusan tersebut menegaskan agar mengembalikan jabatan Hayat Gani pada posisi semula sebagai Sekprov Sulsel karena tidak dinyatakan bersalah.
“Poinnya itu, mengembalikan harkat dan martabat Pak Abdul Hayat sebagai sekretaris daerah dan membatalkan SK pemberhentiannya,” katanya.
“Insya Allah, itu tidak ada halangan lagi Pak Abdul Hayat kembali menjabat Sekprov Sulsel,” Yugo menambahkan.
Meski begitu, kata Yugo, pihaknya masih akan menunggu selama 14 hari kedepan untuk inkrah atau keputusan banding PTTUN Jakarta itu berkekuatan hukum tetap.
“Jadi langkah selanjutnya saya sebagai kuasa hukum itu menunggu sampai inkrah. Setelah itu menunggu tindaklanjut isi perintah pengadilan untuk mengembalikan jabatan Pak Hayat sebagai Sekprov Sulsel,” ujarnya.
“Menunggu inkrah selama 14 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini,” jelasnya.
Hayat Gani Mau Jadi Sekprov Sulsel Lagi
Hayat Gani menyampaikan ingin bekerja lagi melanjutkan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel.
Hal itu disampaikan Abdul Hayat Gani setelah menang banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Rabu (27/9/2023).
Abdul Gayat Gani sebelumnya adalah Sekprov Sulsel sejak era Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 2019 lalu.
Jabatan tersebut ia emban hingga penghujung 2022 pada era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Ia dicopot dari jabatannya pada Desember 2022 lalu.
"(Saya) berharap dapat mengabdi jalankan pemerintahan," kata Abdul Hayat Gani kepada wartawan Kamis (28/9/2023).
Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).
Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
Menerima kabar tersebut, Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya begitu bahagia.
Syaiful menyebut Abdul Hayat Gani sangat senang saat dikabari hasil putusan.
"Dia (Abdul Hayat) sangat gembira, dia sangat bersyukur saat dikabari ini," kata Syaiful saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (28/9/2023).
Diketahui putusan banding ini makin memperkuat putusan tingkat pertama.
Putusan itu tentang membatalkan dan mencabut SK Pemberhentian Abdul Hayat.
Kemudian mengembalikan Abdul Hayat ke jabatan semulanya.
"Putusan banding itu memperkuat putusan tingkat pertama, yang mana membatalkan SK Pemberhentian, mencabut SK Pemberhentian, dan mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel," lanjutnya.
Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin.
Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.
Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.
Di poin kedua memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.(*)
Polemik Sekprov Sulsel
Abdul Hayat Gani
Sekprov Sulsel
Yusuf Gunco
Pj Gubernur Sulsel
Bahtiar Baharuddin
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Sekda Sulsel
Muhammad Arsjad Siap-siap Lengser, Pj Gubernur Bahtiar Janji Kembalikan Jabatan Abdul Hayat Gani |
![]() |
---|
Jika Presiden Jokowi Tak Ajukan Kasasi Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekprov Sulsel 11 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Soal Abdul Hayat Gani Menang PTTUN, Bakal Kembali Jabat Sekprov? |
![]() |
---|
Menang di PTTUN Jakarta, Abdul Hayat Gani Ungkap Ingin Segera Bekerja Jadi Sekprov Sulsel Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Abdul Hayat Gani Wajib Kembali Jadi Sekprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.