Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Menang di PTTUN Jakarta, Abdul Hayat Gani Ungkap Ingin Segera Bekerja Jadi Sekprov Sulsel Lagi

Abdul Hayat Gani menyampaikan ingin bekerja lagi melanjutkan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani 

"Putusan banding itu memperkuat putusan tingkat pertama, yang mana membatalkan SK Pemberhentian, mencabut SK Pemberhentian, dan mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel," lanjutnya.

Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin. 

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. 

Di poin kedua  memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. 

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved