Opini
Renungan Etika dan Norma Penyiaran Dalam Polemik Azan
Dalam derau kehidupan sehari-hari, muncul sebuah tayangan di televisi, mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat kita.
KPI telah berbicara, menyatakan bahwa apa yang kita lihat di layar televisi, tidak bertentangan dengan UU Nomor 32/2004 tentang Penyiaran.
Memang, di atas kertas, segalanya tampak sesuai dan berada dalam koridor yang benar.
Tetapi, apakah cukup hanya berpedoman pada hukum semata? Jauh di lubuk hati, kita merasa ada yang kurang pas.
Adzan, yang telah menjadi menjadi panggilan suci yang menghubungkan kita dengan Sang Pencipta, kini muncul dalam wadah berbeda, menciptakan sensasi yang berbeda di hati kita.
Dengan mempromosikan rasa kebersamaan dan menghormati keanekaragaman, kita diajak untuk merenung, menggali lebih dalam makna di balik fenomena ini.
Ada kalangan yang memandang bahwa ini sebagai strategi yang jitu, dan apakah ini menjadi pintu menuju tren baru di dunia politik kita?
Kecenderungan di mana simbol-simbol agama diperbolehkan berkolaborasi dengan arena politik, menciptakan harmoni atau sebaliknya?
Menjelang Pemilu 2024, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai penjaga etika penyiaran, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan mematuhi norma dan standar yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, keputusan KPI untuk tidak menganggap tayangan tersebut sebagai pelanggaran, mungkin menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada memberikan jawaban.
Mengingat betapa pentingnya pemilihan umum yang sebentar lagi akan kita hadapi, kita harus mempertanyakan pengaruh tayangan semacam ini terhadap psikologi pemilih.
Dalam konteks ini, pertanyaan utama yang harus kita tanyakan adalah apakah kita siap untuk memasuki dunia di mana simbol keagamaan menjadi alat dalam permainan politik ?
Yang pasti, tidak semua pemilih akan merespons dengan cara yang sama.
Pengaruh tayangan azan, seperti pengaruh media lainnya, dapat memainkan peran dalam pemilihan, tetapi tidak menjadi satu-satunya faktor yang mempengaruhi keputusan pemilih.(*)
