Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Ditutup

Berani Keluarkan Ijazah Tanpa Perkuliahan, 1 Kampus Swasta di Makassar Resmi Ditutup Nadiem Makarim

Andi Lukman memilih untuk merahasiakan identitas kampus dan lokasinya yang terkena sanksi tegas ini, dengan mengacu pada kode etik

|
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
ilustrasi Kampus di Makassar ditutup 

Untuk meraih akreditasi tingkat unggul, universitas harus memperoleh skor lebih tinggi dari 361, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam penilaian akreditasi ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

Penilaian Akreditasi

1. Skor butir penilaian sistem penjaminan mutu (ketersediaan dokumen formal SPMI, ketersediaan bukti yang sah terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 3,0

2. Skor butir penilaian akreditasi program studi (perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) harus mendapatkan nilai minimal 3,25

3. Skor butir penilaian penjaminan mutu (efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) harus mendapatkan nilai minimal 3,0

4. Skor butir penilaian publikasi ilmiah di jurnal (jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir) harus mendapatkan nilai minimal 3,25

5. Skor butir visi, misi, tujuan, dan strategi (kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi, komitmen, dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana) harus mendapatkan nilai minimal 4.0

6. Skor butir tata pamong, tata kelola, dan kerja sama (kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif) harus mendapatkan nilai 18.0

7. Skor butir mahasiswa (kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian) harus mendapatkan nilai minimal 4.0

8. Skor butir sumber daya manusia (rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi, persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional guru besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap, persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional/sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap) harus mendapatkan nilai minimal 7.0

9. Skor butir keuangan, sarana dan prasarana (kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) harus mendapatkan nilai minimal 4.0

10. Skor butir pendidikan (keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 10.0

11. Skor butir penelitian (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0

12. Skor butirĀ  pengabdian kepada masyarakat (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved