Pj Gubernur dan Pj Sekprov Sulsel Kompak Hormati Laporan ASN Non Job Era Andi Sudirman
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Pj Sekprov Sulsel Muh Arsjad sama-sama menghormati Laporan ASN Non Job Era Andi Sudirman
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
"Di UU ASN Sudah diatur UU no 5 tahun 2014 tentang ASN," sambungnya.
Bahtiar menyebut jika ASN merasa keberatan bisa melakukan pembelaan.
Namun, hal itu harus sesui dengan mekanisme hukum berlaku.
"Sekarang bukan jaman belanda lagi. Semua pegawai punya hak sipil terhadap hukum ASN," kata Bahtiar.
"Kalau ada merasa keberatan dilakukan sewenang-wenang. Bisa lakukan pembelaan. Ada mekanisme hukum asn. Sah-sah saja," sambungnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Mantan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Kembali ke Makassar |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Ashari dan Muh Arsjad Pj Sekprov Sulsel Mundur, Turun Takhta Era Andi Sudirman |
![]() |
---|
Sosok Dua Pj Sekda Sulsel Mundur di Era Andi Sudirman, Eks Pejabat Sidrap dan Bantaeng |
![]() |
---|
13 Jabatan Kepala OPD Pemprov Sulsel Kosong, Menyusul Muh Arsjad Pensiun Dini |
![]() |
---|
Muh Arsjad Doakan Pemprov Sulsel Capai Cita-Cita Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.