Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muh Arsjad Mundur

13 Jabatan Kepala OPD Pemprov Sulsel Kosong, Menyusul Muh Arsjad Pensiun Dini

Ada tiga OPD yang ditinggal  pejabat tinggi pratamanya beralih menjadi pejabat fungsional.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
KEPALA OPD MUNDUR - Salehuddin (kiri) dan Muh Arsjad (Kanan) memilih mundur sebagai kepala dina. Artinya ada 13 OPD Lowong lingkup Pemprov Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Arsjad memutuskan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, Arsjad juga mundur sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel.

Mundurnya Arsjad menambah daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lowong.

Kini ada 13 jabatan lowong di Pemprov Sulsel.

Pekan lalu, ada Salehuddin mundur dari jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel

Ada tiga OPD yang ditinggal  pejabat tinggi pratamanya beralih menjadi pejabat fungsional.

Sukarniaty Kondolele sebelumnya merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kemudian Hasan Sijaya menjabat di Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Sementara Andi Bakti Haruni merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadis Ketapang Sulsel Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa dengan Muh Arsjad?

Kemudian ada 8 jabatan lowong lainnya di Pemprov Sulsel.

Diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel.

Direktur RSKD Dadi, Kepala Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun).

Jabatan Asisten III Bidang Administrasi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel serta Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Sulsel

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sendiri punya waktu selama 6 bulan untuk memetakan kompetensi ASN.

Dalam kurun waktu tersebut Andi Sudirman memang belum bisa melakukan pelantikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved