Pj Gubernur dan Pj Sekprov Sulsel Kompak Hormati Laporan ASN Non Job Era Andi Sudirman
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Pj Sekprov Sulsel Muh Arsjad sama-sama menghormati Laporan ASN Non Job Era Andi Sudirman
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Pj Sekprov Sulsel Muh Arsjad sama-sama menghormati Laporan ASN Non Job era Andi Sudirman Sulaiman.
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) non-job melapor ke DPRD Sulsel, Kamis (7/9/2023) lalu.
Sebanyak 400 ASN merasa tindakan Andi Sudirman tidak berlandaskan aturan dan mekanisme.
Mereka mensinyalir ada kepentingan dibalik keputusan tersebut.
Polemik tersebut kini menjadi bola panas di lingkup ASN Pemprov Sulsel.
Pj Sekprov Sulsel Muh Arsjad mengaku tindakan melaporkan hal tersebut bisa saja dilakukan.
"Itu hak pegawai mengajukan untuk melakukan pembelaan, nah itu kita hormati," kata Muh Arsjad.
Muh Arsjad menegaskan proses mutasi perlu melihat dua sisi.
Pasalnya, ada juga apresiasi yang diberikan Pemprov Sulsel bagi ASN.
ASN berprestasi menurutnya sudah banyak yang naik jabatan.
"Saya perlu sampaikan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi tentu harus juga dilihat tidak hanya dari sisi non job," kata Muh Arsjad.
"Dalam proses mutasi itu kan ada juga yang promosi. Artinya dalam kebijakan itu ada juga orang yang dipromosi karena kinerjanya baik ya kan," lanjutnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar mengaku aduan tersebut boleh dilakukan.
Hal itu pun menurutnya sudah menjadi hak bagi ASN.
"Itu ada hukumnya. Haknya pegawai untuk lakukan perlawanan hukum," jelas Bahtiar, Kamis (7/9/2023).
"Di UU ASN Sudah diatur UU no 5 tahun 2014 tentang ASN," sambungnya.
Bahtiar menyebut jika ASN merasa keberatan bisa melakukan pembelaan.
Namun, hal itu harus sesui dengan mekanisme hukum berlaku.
"Sekarang bukan jaman belanda lagi. Semua pegawai punya hak sipil terhadap hukum ASN," kata Bahtiar.
"Kalau ada merasa keberatan dilakukan sewenang-wenang. Bisa lakukan pembelaan. Ada mekanisme hukum asn. Sah-sah saja," sambungnya.
Mantan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Kembali ke Makassar |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Ashari dan Muh Arsjad Pj Sekprov Sulsel Mundur, Turun Takhta Era Andi Sudirman |
![]() |
---|
Sosok Dua Pj Sekda Sulsel Mundur di Era Andi Sudirman, Eks Pejabat Sidrap dan Bantaeng |
![]() |
---|
13 Jabatan Kepala OPD Pemprov Sulsel Kosong, Menyusul Muh Arsjad Pensiun Dini |
![]() |
---|
Muh Arsjad Doakan Pemprov Sulsel Capai Cita-Cita Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.