Nelayan Rudapaksa Pelajar
Nelayan di Pinrang Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini mengatakan perbuatan tersangka MS sudah dilakukan berulang kali ke dua anak yang masih di bawah umur itu.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang nelayan berinisial MS (57) di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang lakukan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur, ditetapkan tersangka.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal, Kamis (7/9/2023).
"Kami sudah memeriksa saksi-saksi termasuk korban terkait kasus pencabulan ini. MS sudah kami tetapkan tersangka," katanya.
Tersangka MS disangkakan pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun," ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini mengatakan perbuatan tersangka MS sudah dilakukan berulang kali ke dua anak yang masih di bawah umur itu.
Kejadian ini berawal ketika tersangka MS meminta korban untuk mencari rambut putihnya (uban).
"Tersangka mengatakan ke korban akan memberikan uang jika mereka bersedia mencari uban untuknya. Saat itulah MS melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut," jelasnya.
Sementara itu, korban juga mengalami tindakan senonoh usai menutup perahu dengan menggunakan papan
"Kebetulan perahu korban berada di dekat perahu milik MS saat itu. MS memanggil korban tersebut, namun korban menolak. Akibatnya, pelaku MS melakukan pemaksaan fisik dan melakukan tindakan pelecehan," tambahnya.
Ketika melakukan tindakan senonoh itu, tersangka MS memaksa korban dan mengancam akan menggunakan kekerasan jika mereka tidak menuruti permintaannya," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.