Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nelayan Rudapaksa Pelajar

VIRAL Seorang Nelayan di Pinrang Rudapaksa 2 Pelajar, Nasibnya di Tangan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal mengatakan pelaku MS menyetubuhi dua orang anak yang berusia 10 tahun.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Seorang nelayan inisial MS (57) di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap usai menyetubuhi dua orang anak yang masih di bawah umur. Pelaku MS diamankan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (31/8/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - ViralLokal seorang nelayan inisial MS (57) di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap usai menyetubuhi dua orang anak yang masih di bawah umur.

Pelaku MS diamankan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (31/8/2023)

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal mengatakan pelaku MS menyetubuhi dua orang anak yang berusia 10 tahun.

"Kami telah mengamankan pelaku MS yang merupakan seorang nelayan. Dia melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.  Korbannya ada dua orang anak atau pelajar yang berusia 10 tahun," kata Iptu Akhmad, Rabu (6/9/2023).

Dikatakan, awal pencabulan ini terjadi ketika pelaku MS ini menyuruh korban untuk mencarikan rambut putihnya (uban).

"Korban diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang jika bersedia mencari uban pelaku MS. Saat itulah MS melakukan pencabulan tersebut," ujarnya.

Sementara korban lainnya, dicabuli usai menutup perahu dengan menggunakan papan.

"Kebetulan perahu orang tua korban berdekatan dengan perahu MS saat itu. MS kemudian memanggil korban, tapi korban menolak. Pelaku MS lalu menarik korban dengan paksa dan melakukan tindak pencabulan tersebut," sebutnya.

Hal ini dilakukan pelaku MS kepada dua korbannya secara berulang kemudian korban diancam jika tidak menuruti kemauan MS.

"Saat hendak melakukan aksi bejatnya itu, MS melakukan pemaksaan kepada korban dan diancam akan dipukul jika tidak menuruti kemauannya," tuturnya.

Hasil interogasi, pelaku MS mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tindak pidana menyetubuhi korban. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang digunakan korban.

"Saat ini pelaku berada di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

 


Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved