Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nelayan Rudapaksa Pelajar

Modus Minta Dicarikan Uban, Nelayan di Pinrang Rudapaksa Pelajar

Akhmad Rizal mengungkapkan bahwa pelaku MS telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua anak berusia 10 tahun

|
Editor: Saldy Irawan
Tribun Jabar
ilustrasi rudapaksa - Seorang nelayan rudapaksa pelajar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang nelayan berinisial MS (57) di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, telah ditangkap setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku MS berhasil diamankan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (31/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal mengungkapkan bahwa pelaku MS telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua anak berusia 10 tahun.

"Kami telah berhasil mengamankan pelaku MS, seorang nelayan, yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap dua anak di bawah umur, yang berusia 10 tahun," ujar Iptu Akhmad pada Rabu (6/9/2023).

Kejadian ini berawal ketika pelaku MS meminta korban untuk mencari rambut putih (uban) bagi dirinya.

"Pelaku memikat korban dengan janji memberikan uang jika mereka bersedia mencari uban untuknya. Saat itulah MS melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut," jelasnya.

Sementara itu, satu korban lainnya mengalami pelecehan setelah menutup perahu dengan menggunakan papan.

"Kebetulan perahu korban yang lain berada di dekat perahu milik MS saat itu. MS memanggil korban tersebut, namun korban menolak. Akibatnya, pelaku MS melakukan pemaksaan fisik dan melakukan tindakan pelecehan," tambahnya.

Pelaku MS melakukan tindakan yang sama kepada kedua korban secara berulang, sambil mengancam mereka jika tidak patuh.

"Ketika melakukan tindakan yang tidak senonoh itu, pelaku MS memaksa korban dan mengancam akan menggunakan kekerasan jika mereka tidak menuruti permintaannya," ungkap Iptu Akhmad.

Setelah interogasi, pelaku MS mengakui perbuatannya dan diakui telah melakukan tindakan melanggar hukum terhadap korban.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban.

"Saatin ini, pelaku berada di tahanan Polres Pinrang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved